Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Campurdarat melakukan survei Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke sejumlah majelis taklim di wilayahnya. Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap majelis taklim memiliki legalitas yang jelas dan terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh agama yang diwakili Bapak Suprapto, Lc dan Bapak Mokhamad Fadkur Rohman, S.Pd.I menyampaikan pentingnya pendaftaran SKT bagi keberlangsungan majelis taklim. Menurut mereka, legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus langkah memperkuat kelembagaan keagamaan.
Bapak Suprapto, Lc menjelaskan, pendaftaran majelis taklim diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019. Persyaratan SKT mencakup profil majelis taklim, susunan pengurus, jumlah anggota, dan dokumentasi kegiatan. “Dengan SKT, majelis taklim punya dasar hukum yang kuat dan bisa bersinergi dengan program pemerintah,” ujarnya.
Kegiatan survei ini juga menjadi momentum bagi majelis taklim untuk lebih aktif dan berkembang. Legalitas resmi memungkinkan majelis taklim berperan sebagai lembaga pembinaan umat yang profesional, akuntabel, serta terbuka terhadap kolaborasi dengan berbagai pihak.
KUA Campurdarat terus mendorong seluruh majelis taklim di wilayahnya segera melakukan pendaftaran SKT. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan keagamaan, sekaligus mendukung program pembangunan keagamaan nasional secara berkelanjutan.
(As-Syarof)


Posting Komentar