Menurut peraturan dan regulasi terbaru, tujuan Kantor Urusan Agama (KUA) adalah memberikan pelayanan keagamaan yang menyeluruh dan berkualitas kepada masyarakat. Selain fungsi tradisional seperti pencatatan nikah dan rujuk, KUA kini juga diarahkan untuk menjadi pusat layanan keagamaan yang lebih luas.
Layanan ini mencakup :
a. pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
b. pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;
c. pelayanan bimbingan kemasjidan;
d. pelayanan konsultasi syariah;
e. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
f. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
g. pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan
h. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.
Posting Komentar