https://tafsirweb.com/jadwal-sholat


Daftar Pencatatan Pernikahan Daring

 

Cara daftar akun Simkah:
  1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
  2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
  3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Cara daftar nikah secara daring:
  1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
  2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
  3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
  4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
  5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
  6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
  7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
  8. Unggah foto,
  9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Jika Anda memerlukan layanan ini, silahkan mengunjungi KUA Kecamatan Campurdarat atau memanfaatkan sistem layanan digital melalui kontak kami, disini.

Posting Komentar