https://tafsirweb.com/jadwal-sholat


Produk Halal

Layanan produk halal di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat sertifikasi halal di seluruh Indonesia.

Fungsi utama layanan ini meliputi:

  • Edukasi dan Pendampingan: Memberikan informasi dan mendampingi pelaku usaha terkait prosedur sertifikasi halal, termasuk menggunakan jalur self-declare bagi UMK.
  • Koordinasi dengan BPJPH: Bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk mempermudah sertifikasi di tingkat lokal.
  • Peningkatan Kesadaran: Mendorong kesadaran akan pentingnya produk halal sebagai standar kualitas yang meningkatkan nilai tambah produk, baik untuk pasar lokal maupun global.

Jika Anda memerlukan layanan ini, silahkan mengunjungi KUA Kecamatan Campurdarat atau memanfaatkan sistem layanan digital melalui kontak kami, disini.

Posting Komentar