PERSYARATAN SKT MASJID
A. File Format PDF (ukuran maksimal 1 MB per file)
- Susunan Pengurus Masjid (asli bukan fotokopi). Ditandatangani Ketua Pengurus dan distempel serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
- Daftar Nama-nama Imam, Khatib, dan Muadzin
- Sertipikat Wakaf (asli bukan fotokopi), khusus bagi tanah wakaf saja. Tanah wakaf yang belum ber-Sertipikat Wakaf maka pilihlah status tanah selain Wakaf. Bagi tanah bukan wakaf tidak perlu melampirkan dokumen tanah.
B. File Foto Format JPG/JPEG/PNG (untuk masing-masing bagian maksimal 5 file dengan ukuran keseluruhan 1 MB)
- Foto-foto masjid tampak dari timur
- Foto-foto masjid tampak dari utara/selatan/barat
- Foto-foto masjid tampak dalam
- Foto-foto fasilitas masjid
- Foto-foto kegiatan masjid
=> Isilah google form pada alamat berikut (s.id/SKT-Masjid) Kemudian hasil cetak Surat Permohonan Penerbitan SKT Masjid ditandatangani Ketua Takmir dan distempel serta diketahui Kepala KUA Kecamatan setempat.
=> MENGAJUKAN
KE WEBSITE SIMPEL KEMENAG TULUNGAGUNG
Jika Anda memerlukan layanan ini, silahkan mengunjungi KUA Kecamatan Campurdarat atau memanfaatkan sistem layanan digital melalui kontak kami, disini.

Posting Komentar