Layanan kepenghuluan di Kantor Urusan Agama (KUA) merujuk pada tugas-tugas yang berkaitan dengan urusan nikah, rujuk, dan administrasi pernikahan lainnya.
Layanan ini mencakup beberapa aspek utama, yaitu:
- Pelayanan Nikah dan Rujuk
- Pengawasan Nikah dan Rujuk
- Pencatatan dan Pelaporan
- Bimbingan Pra-Nikah
- Bimbingan Keluarga Sakinah
Layanan kepenghuluan menjadi salah satu fungsi utama KUA yang mendekatkan institusi ini kepada masyarakat, terutama dalam urusan yang menyangkut peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.
Jika Anda memerlukan layanan ini, silahkan mengunjungi KUA Kecamatan Campurdarat atau memanfaatkan sistem layanan digital melalui kontak kami, disini.
Posting Komentar