https://tafsirweb.com/jadwal-sholat


Ikar Tanah Wakaf

Layanan ikrar tanah wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah salah satu bentuk pelayanan masyarakat yang bertujuan untuk mencatat, mengesahkan, dan memastikan proses perwakafan tanah sesuai dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses ini melibatkan beberapa tahapan, antara lain:

  • Pengikraran Wakaf
  • Penyusunan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
  • Pengadministrasian dan Pendaftaran Wakaf.
  • Pengelolaan dan Pembinaan Wakaf

Manfaat Layanan Ikrar Tanah Wakaf

  • Memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf.
  • Melindungi tanah wakaf dari sengketa hukum di masa depan.
  • Memastikan tanah wakaf dikelola dengan baik untuk kemaslahatan umat.

Layanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta diperkuat oleh peraturan terkait lainnya.

Jika Anda memerlukan layanan ini, silahkan mengunjungi KUA Kecamatan Campurdarat atau memanfaatkan sistem layanan digital melalui kontak kami, disini.

Posting Komentar