Layanan hisab rukyat di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah salah satu tugas yang berkaitan dengan penentuan waktu ibadah, khususnya jadwal sholat, awal bulan Hijriah, dan penentuan hari besar Islam.
Fungsi Layanan Hisab Rukyat di KUA:
- Konsultasi dan Informasi: Memberikan layanan kepada masyarakat mengenai jadwal waktu ibadah dan kalender Hijriah.
- Koordinasi dengan Ahli dan Ormas Islam: Berkoordinasi dengan lembaga seperti Kementerian Agama pusat, ahli astronomi, dan organisasi masyarakat Islam untuk memastikan akurasi dan keseragaman penetapan waktu ibadah.
- Pendidikan dan Sosialisasi: Membimbing masyarakat dalam memahami metode hisab dan rukyat sebagai panduan pelaksanaan ibadah.
- Pendokumentasian Hasil Pengamatan: Mencatat dan melaporkan hasil observasi hilal ke otoritas yang lebih tinggi di Kementerian Agama.
Jika Anda memerlukan layanan ini, silahkan mengunjungi KUA Kecamatan Campurdarat atau memanfaatkan sistem layanan digital melalui kontak kami, disini.
Posting Komentar