A. Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat
- Surat-surat kepemilikan tanah;
- Surat keterangan dari desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;
- Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung ke PPAIW;
- PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model W5 atau W5a);
- Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
- PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.
B. Prosedur Pensertifikatan Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat di BPN, melampirkan:
- Surat kepemilikan tanah;
- Ikrar Wakaf;
- Akta Ikrar Wakaf;
- Surat Pengesahan Nadzir;
- Surat Permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN;
C. Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat
- Sertifikat Hak atas Tanah dari BPN;
- Surat keterangan dari desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;
- Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari BPN;
- Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung dengan ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yakni Kepala KUA;
- PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model W5 atau W5a);
- Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
- PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.
D. Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat di BPN, melampirkan:
- Sertifikat tanah;
- Ikrar Wakaf;
- Akta Ikrar Wakaf;
- Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN;
- Hasil: Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.
E. Ketentuan dan Penjelasan
- Hak milik tanah akan dikonversi langsung ke atas nama wakif bila memenuhi syarat.
- Hak milik tanah akan melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif terlebih dahulu apabila persyaratannya tidak memenuhi untuk dikonversi secara langsung.
- Kemudian berdasarkan akta ikrar wakaf, hak milik atas tanah dibalik atas nama nadzir;
- Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak, pencatatan penerbitan sertifikat dilakukan sebagaimana Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 1977;
- Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN
Jika Anda memerlukan layanan ini, silahkan mengunjungi KUA Kecamatan Campurdarat atau memanfaatkan sistem layanan digital melalui kontak kami, disini.

Posting Komentar