Penyuluh agama islam bidang wakaf memiliki peran penting dalam pelaksanaan ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh wakif dan nadhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Sebelum Ikrar wakaf dilangsungkan dilakukan pengecekan berkas oleh Penyuluh agama islam bidang wakaf bapak M. Fadkurrohman, S.Pd.I untuk memastikan bahwa berkas yang diajukan telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ikrar wakaf pada hari jum'at tanggal 01 agustus 2025 dilaksanakan sebanyak 2 kali, yang pertama adalah untuk peruntukan Masjid Ar Rohman dengan wakif ibu Handaru Kisworo desa Tanggung, dan yang kedua untuk peruntukan Musholla Fastabiqul Khoirot dusun kauman desa campurdarat yang keduanya dengan nadhir badan hukum perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Bapak Nurul Anam, M.Pd.I selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam sambutannya memberikan pesan kepada nadhir untuk bisa menjaga amanah dari wakif sesuai dengan peruntukannya sebagai bentuk tanggung jawab kemaslahatan umat, serta juga menyampaikan pentingnya pengarsipan akta ikrar wakaf yang dimiliki.
Manfaat dari wakaf dapat terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi, karena kepemilikan harta wakaf tidak bisa dipindahkan. Materi yang diambil dan dinikmati oleh penerima wakaf adalah manfaat dari harta wakaf saja, sementara harta yang diwakafkan tetap utuh.
(As-Syarof)



Posting Komentar