https://tafsirweb.com/jadwal-sholat


Monitoring Percepatan Sertifikasi tanah Wakaf oleh Kemenag Tulungagung

 

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung melakukan monitoring Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di KUA Campurdarat pada hari selasa (05/08).

Monitoring tersebut dihadiri Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung Bapak Eko Asyhari Hidayat yang disambut langsung oleh Bapak Nurul Anam, M.Pd.I selaku kepala KUA Campurdarat di ruang balai nikah KUA Campurdarat.

Adapun monitoring akan mencakup Percepatan sertifikasi tanah wakaf, Pendataan akta ikrar wakaf, Pendampingan E-AIW, Pendataan yang sudah menjadi sertifikat, dan Pemberdayaan Zakat

Dalam kesempatan tersebut bapak Eko Asyhari Hidayat menyampaikan tentang pentingnya pendampingan dalam pelaksanaan ikrar wakaf sebagai pelaksanaan dari program kerjasama antara Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), dalam hal ini beliau juga mensosialisasikan zakat produktif yakni penyaluran harta zakat kepada mustahiq untuk dikelola dan dikembangkan melalui perilaku-perilaku bisnis.

Bapak Nurul Anam, M.Pd.I  selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memberikan pengarahan untuk para penyuluh agama islam bidang wakaf untuk melaksanakan tugasnya dalam mendampingi pelaksanaan ikrar wakaf di kecamatan campurdarat dan pentingnya pengarsipan akta ikrar wakaf untuk disosialisasikan kepada masyarakat umum melalui majelis taklim binaan penyuluh agama islam.

Monitoring oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung dilaksanakan mulai tanggal 05 Agustus 2025 sampai dengan 13 Agustus 2025 sebagai upaya untuk mensukseskan program Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini menjadi program prioritas, dengan tujuan mengamankan dan memaksimalkan manfaat dari aset-aset wakaf.

Sertifikasi tanah wakaf sendiri memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan wakaf. Tentu hal itu membantu dalam memastikan aset yang diwakafkan digunakan sesuai dengan niat awal dan memberikan manfaat yang diinginkan oleh para wakif, serta mencegah sengketa kepemilikan dan pengelolaan kedepannya.


(As-Syarof)

Posting Komentar

Social Media