https://tafsirweb.com/jadwal-sholat


Sinergitas Penyuluh Agama Islam dengan Pejabat Lintas Sektoral

Penyuluh Agama Islam bersama Camat Campurdarat

Penyuluh agama Islam merupakan profesi yang sudah lama dikenal oleh masyarakat yang bertugas memberi bimbingan atau penyuluhan (bimluh) agama secara langsung kepada masyarakat.

Mitra utama penyuluh dalam bertugas, umumnya adalah tokoh agama, pihak keamanan dan pemerintahan tingkat kelurahan dan kecamatan. Karena berada di lapangan dan mitranya beragam, mereka umumnya lincah dan ‘petarung’ dalam pengertian positif. Ia seperti aktifis sekaligus birokrat.

Pertemuan antara Penyuluh dengan Bapak Tri Wantoro, S.Sos, M.Si selaku Camat Campurdarat pada tanggal 07 Juli 2025 memberikan beberapa arahan yang bisa menjadi bekal untuk para penyuluh dalam menjalankan tugas di lapangan, sehingga tetap menjaga kemajemukan warga campurdarat.

Penyuluh Agama Islam bersama Kapolsek Campurdarat

setelah pertemuan dengan camat campurdarat, penyuluh juga berkunjung di Mapolsek Campurdarat dan diterima langsung oleh Kapolsek Campurdarat IPTU Marsid, S.H. di ruangannya.

Saat pertemuan dengan Kapolsek Campurdarat Bapak Eko Ali Sadikin selaku perwakilan Penyuluh Agama Islam menyampaikan tentang keberadaan penyuluh sebagai garda terdepan dalam menyampaikan bimbingan atau penyuluhan secara langsung kepada masyarakat melalui majelis taklim binaan.

IPTU Marsid, S.H. berpesan kepada penyuluh agama agar senantiasa menjaga netralitas dalam menjalankan tugas di lapangan sehingga memberikan dampak positif, lebih menjaga kondusifitas dan religius untuk warga campurdarat



Penyuluh Agama Islam bersama Kaur Kesra Se-Kecamatan Campurdarat

Mitra Penyuluh Agama dalam menjalankan tugas di lapangan adalah juga dengan Kaur Kesra (Modin) di tingkat kelurahan / Desa, yang mana Modin juga berperan dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan membina kegiatan sosial budaya.

Sinergitas lintas sektoral seperti ini sangat penting untuk hubungan kerja sama yang harmonis dan terpadu antara berbagai pihak, mulai dari tingkat kecamatan, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk mencapai tujuan bersama, terutama dalam hal pelayanan publik dan pembangunan wilayah.


(As-Syarof)

Posting Komentar

Social Media