Untuk menjalin sinergitas dengan perangkat desa se-Kecamatan Campurdarat, KUA Campurdarat mengadakan pertemuan dengan para Kesra untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan pencatatan pernikahan pada tanggal 03 Juli 2025 bertempat di Balai Pernikahan KUA Campurdarat.
Dalam kesempatan ini bapak H. Nurul Anam, M.Pd.I selaku Kepala KUA Campurdarat menyampaikan pentingnya sinergitas antara KUA Campurdarat dengan perangkat desa tentang pelaksanaan pernikahan, " karena perangkat desa (Kaur Kesra) sebagai mitra pelayanan dengan masyarakat tentang pelaksanaan pernikahan, jadi sangat penting untuk selalu menjalin komunikasi antara KUA dengan perangkat desa", tutur beliau.
Selama ini banyak perspesi di masyarakat bahwa Kaur Kesra / Modin adalah termasuk bagian dari pegawai di bawah KUA Campurdarat, padahal yang sebenarnya mereka adalah mitra KUA Campurdarat dalam hal pelaksanaan pernikahan sebagai pendamping calon pengantin dari pihak perangkat desa.
Kepala KUA juga menekankan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59/2018 Tentang Tarif atas Jenis PNBP Kementerian Agama Kemenag) tentang besaran biaya ini telah diatur.
"Tidak ada biaya tambahan lagi, cukup membayar Rp. 600.000,- rupiah yang disetor oleh calon pengantin ke Kas Negara melalui Kemenag RI., pembayaran bisa melalui QRIS, Virtual Account, dan Modern Retail," kata H. Nurul Anam, M.Pd.I di dalam keterangannya.
Proses pencatatan pernikahan sudah memiliki ketentuan hukum di Indonesia. Persiapkan dokumen dengan lengkap, pahami alur pendaftaran, dan ikuti prosedur yang sudah ditetapkan agar proses pernikahan berjalan lancar.
(As-Syarof)



Posting Komentar