Acara Ikrar wakaf tersebut diawali dengan pengecekan berkas oleh penyuluh agama bidang wakaf bapak M. Fadkurrohman, S. Pd. I, kemudian dilanjutkan dengan pengesahan nadzir oleh Bapak H. Nurul Anam, M.Pd.I selaku Kepala KUA Campurdarat / Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dilanjutkan dengan ikrar wakaf serta diakhiri dengan penyerahan akta ikrar wakaf.
Dalam sambutannya H. Nurul Anam, M.Pd.I menegaskan bahwa aset tanah yang diwakafkan ini nanti akan menjadi aset kekal di akhirat sebagai taman-taman surga untuk bapak paijo dan nadzir berkewajiban untuk kemakmuran wakaf dan masjid Babussalam.
Dengan adanya kegiatan ini, menunjukkan komitmen nadzir dalam memberdayakan tanah wakaf dan menjaga amanah umat melalui proses administrasi yang sah secara hukum dan syar’i.
(As-Syarof)



Posting Komentar